Pengumuman Restrukturisasi
TATA CARA PENGAJUAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Klik Disini untuk Download form Restrukturisasi Pembiayaan Covid - 19- Debitur CIMB Niaga Finance, cukup menghubungi Contact Center kami melalui :
- Telepon : 0804 1 090909 atau 021-27881988
- WhatsApp (WA) : 0811 13206160
- Email : info@cnaf.co.id
- Prioritas Debitur CIMB Niaga Finance yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi syarat minimal sebagai berikut :
- Debitur yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 Milyar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
- Tidak memiliki tunggakan atau jika ada tunggakan tidak lebih dari 30 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020 (sampai diterbitkannya petunjuk teknis dari Regulator).
- Kepemilikan Kendaraan bermotor WAJIB dikuasai oleh debitur dan selama masa restrukturisasi tidak dilakukan penjualan objek leasing.
- Restrukturisasi dapat diberikan dalam periode waktu maksimal 1 tahun dalam bentuk penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran atau hal lain yang ditetapkan oleh CIMB Niaga Finance.
- Debitur mengajukan kepada CIMB Niaga Finance dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diunduh di website kami : www.cnaf.co.id. Form Pengajuan yang telah diisi beserta dokumen lengkap dikirimkan melalui email : info@cnaf.co.id (debitur tidak perlu mendatangi kantor cabang CIMB Niaga Finance).
- Untuk perusahaan yang terdampak, jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan maka direksi perusahaan tersebut wajib memvalidasi data yang diberikan kepada CIMB Niaga Finance.
- Bagi debitur yang tidak termasuk ke dalam persyaratan pada nomor 2 diatas, CIMB Niaga Finance akan mempelajari profil debitur terlebih dahulu untuk dapat kami carikan solusinya dengan mengacu kepada kebijakan internal CIMB Niaga Finance, untuk itu debitur harus mengisi form pengajuan yang dapat diunduh di website kami : www.cnaf.co.id. Form Pengajuan yang telah diisi beserta dokumen lengkap dikirimkan melalui email : info@cnaf.co.id
- Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
Salam,
Manajemen CIMB Niaga Finance