Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Emas dan Haji Konser Kejar Mimpi Untuk Indonesia 2026
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Emas dan Haji Konser Kejar Mimpi Untuk Indonesia 2026
Periode 6 Juli - 16 Agustus 2026
Pembiayaan Emas
1. Pembiayaan emas merupakan pembiayaan yang diberikan untuk konsumen dalam rangka kepemilikan emas yang diberikan melalui skema syariah menggunakan akad murabahah yang telah disetujui oleh OJK dan DSN-MUI.
2. Nilai uang muka mulai dari 10%.
3. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
4. Total biaya awal sudah termasuk untuk DP, Biaya, Admin, Biaya Cetak Emas, dan Biaya Asuransi Penjamin Syariah.
5. Berlaku untuk Konsumen perorangan baik konsumen fixed income/non-fixed income.
Pembiayaan Haji Plus/Khusus
1. Pembiayaan Porsi Haji Khusus (ONH+).
2. Pembiayaan Porsi Haji Mulai dari 70.000.000.
3. Biaya Admin sebesar Rp 500.000.
4. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
5. Pembiayaan dengan skema Syariah menggunakan akad Qardh wal Ijarah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan DSN-MUI.
6. Berlaku khusus untuk Konsumen Perorangan baik konsumen fixed income/non-fixed income.
7. Berlaku untuk pengajuan dari wilayah Nasional.
8. Berlaku untuk pengajuan melalui Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah bekerja sama dengan CNAF*.
9. Pembiayaan diperuntukan untuk Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji Khusus (ONH+).
10. Porsi Haji Khusus sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
*Apabila Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum bekerjasama dengan CNAF, maka PIHK wajib didaftarkan dan PKS terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pengajuan pembiayaan.