Syarat dan Ketentuan Spesial Program CNAF XPO 2026
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan
Ketentuan Spesial Program CNAF XPO 2026
Periode 6
Juli – 16 Agustus 2026
Pembiayaan Mobil Baru
1.
Margin pembiayaan mulai dari 0.04% Flat per bulan.
2.
DP Mulai dari 10%.
3.
Tenor hingga 5 tahun.
4.
Asuransi All Risk atau kombinasi.
5.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional.
6.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua
cabang CNAF area Jabodetabek.
7.
Periode Program mulai dari 6 Juli – 16 Agustus 2026.
8.
Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, Tire Protection dan asuransi kecelakaan diri**.
Untuk
instant approval >> 1 jam approval setelah dokumen diterima secara
lengkap.
Akseptasi
pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan
CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan
ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah
dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila
keputusan maskapai asuransi jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan
dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan
dokumen, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan
dikembalikan dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi
jiwa memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai
ketentuan polis.
Asuransi
jiwa berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .
Pembiayaan Emas
1. Pembiayaan emas merupakan pembiayaan yang diberikan untuk konsumen dalam rangka kepemilikan emas yang diberikan melalui skema syariah menggunakan akad murabahah yang telah disetujui oleh OJK dan DSN-MUI.
2. Nilai uang muka mulai dari 10%.
3. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
4. Total biaya awal sudah termasuk untuk DP, Biaya, Admin, Biaya Cetak Emas, dan Biaya Asuransi Penjamin Syariah.
5. Berlaku untuk Konsumen perorangan baik konsumen fixed income/non-fixed income.
Pembiayaan Haji Plus/Khusus
1. Pembiayaan Porsi Haji Khusus (ONH+).
2. Pembiayaan Porsi Haji Mulai dari 70.000.000.
3. Biaya Admin sebesar Rp 1.000.000.
4. Tenor pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
5. Pembiayaan dengan skema Syariah menggunakan akad Qardh wal Ijarah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan DSN-MUI.
6. Berlaku khusus untuk Konsumen Perorangan baik konsumen fixed income/non-fixed income.
7. Berlaku untuk pengajuan dari wilayah Nasional.
8. Berlaku untuk pengajuan melalui Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah bekerja sama dengan CNAF*.
9. Pembiayaan diperuntukan untuk Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji Khusus (ONH+).
10. Porsi Haji Khusus sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
*Apabila Biro Travel/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum
bekerjasama dengan CNAF, maka PIHK wajib didaftarkan dan PKS terlebih dahulu
sebelum dilakukan proses pengajuan pembiayaan.
JADWAL CNAF XPO 2026