STNK

Cara Perpanjang STNK di CNAF

Setiap tahun kami akan membantu dalam melakukan perpanjangan STNK kendaraan Anda. Perpanjangan STNK kendaraan tersebut dapat Anda percayakan untuk di proses melalui CIMB NIAGA FINANCE atau dapat Anda lakukan sendiri.

Terlampir kami informasikan petunjuk dan dokumen-dokumen yang wajib Anda lengkapi dalam melakukan proses perpanjangan STNK jika dilakukan :

Di CIMB NIAGA FINANCE

  1. STNK Asli
  2. KTP Asli
  3. Foto copy SIUP, NPWP, TDP, Domisili dilegalisir & Surat Kuasa yang dikosongkan pihak ke 2 (khusus untuk perusahaan).
  4. Cek fisik No. Rangka & No. Mesin (khusus untuk perpanjangan 5 (lima) tahunan).
  5. Membayar uang muka biaya proses (besarnya biaya dapat menghubungi Contact Center CNAF)

Oleh Anda Sendiri:

  1. Jika Anda memilih perpanjangan STNK oleh Anda sendiri, maka anda dapatmeminta Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotocopy BPKB dari CIMB NIAGA FINANCE untuk diberikan ke Polda/Samsat.
  2. Pengajuan permintaan surat tersebut dapat Anda lakukan dengan menghubungi contact center CNAF
Balik Nama dan Mutasi

Demi keamanan BPKB Anda dan tertib administrasi, proses Balik Nama dan Mutasi hanya dapat dilakukan melalui biro jasa yang ditunjuk oleh CIMB NIAGA FINANCE. Terlampir kami informasikan petunjuk dan dokumen-dokumen yang wajib Anda lengkapi dalam melakukan proses Balik Nama dan Mutasi :

  1. STNK Asli
  2. Foto copy KTP sesuai nama di kontrak
  3. Foto copy SIUP, NPWP, TDP, Domisili yang dilegalisir & Surat Kuasa yang dikosongkan pihak ke 2 (khusus untuk perusahaan).
  4. Cek fisik No. Rangka & No. Mesin.
  5. Membayar uang muka biaya proses (untuk mengetahui besarnya biaya dapat menghubungi Contact Center CNAF)

Catatan : Pengurusan Balik Nama hanya dapat dilakukan setelah konsumen melunasi seluruh denda tunggakan yang ada di CIMB NIAGA FINANCE.

Blokir dan Pencabutan Blokir BPKB

Dalam hal ini kami melakukan pemblokiran BPKB Anda untuk menghindari kemungkinan terjadinya penggandaan/duplikat BPKB oleh pihak lain. Pada saat pelunasan, kami akan memberikan Surat Cabut Blokir kepada Anda untuk diserahkan kepada Polda/Samsat untuk membuka blokir BPKB Anda.

Batas Waktu Penyerahan Berkas untuk Perpanjangan STNK/Balik Nama/Mutasi

Untuk semua proses yang berhubungan dengan perpanjangan STNK/Balik Nama/Mutasi pastikan jangka waktunya proses tidak terlambat. Hal ini untuk menghindari denda keterlambatan yang dikenakan oleh Polda/Samsat.

Terlampir kami informasikan kepada Anda batas waktu pengurusan penyerahan berkas sebelum dilakukan pengurusan adalah :

  Jenis Proses Batas Waktu Penyerahan Berkas
1. Perpanjangan STNK Minimal 5 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir
2. Proses BBN Minimal 30 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir
3. Proses Mutasi Cabut Berkas : Minimal 30 hari sebelum tanggal berlaku STNK berakhir
Uang Muka Biaya Pengurusan Perpanjangan STNK/Balik Nama/Mutasi

Pengurusan STNK di CIMB NIAGA FINANCEdengan kondisi pajak STNK masih berlaku, maka DP (Down Payment) yang wajib dibayarkan adalah sebesar :

1. Proses Perpanjangan STNK : 1 x PKB + Biaya Jasa*
2. BBN/Mutasi : 2 x PKB + Biaya Jasa*

* Besarnya biaya jasa tergantung wilayah masing-masing.

Selasa, 19 Maret 2024
Chat
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?
Pilih kontak:
Whatsapp
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini.
03:45 PM - Biasanya membalas dalam 24 jam
Kirim pesan WhatsApp
Hubungi Kami
Chat
Harap gunakan tombol "Telepon sekarang" di bawah atau hubungi +628041090909
Pindai Kode QR untuk langsung menelepon dari ponsel cerdas Anda. Call QR CNAF
03:45 PM
Telepon sekarang
Pesan email
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini atau kirim email ke info@cnaf.co.id
03:45 PM - Biasanya membalas dalam 24 jam