
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) CBP
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
1.
Margin mulai dari 3.12% untuk tenor 1 tahun
2.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
3.
Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai
dengan 6 tahun
4.
Asuransi All Risk atau kombinasi
5.
Biaya asuransi sudah termasuk asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
6.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
7.
Berlaku untuk pengajuan melalui semua cabang
CNAF.
8. Periode Program sampai dengan 31
Desember 2025
* Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa
mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan
Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka
biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada Debitur dan pembiayaan tidak dicover
asuransi jiwa.
Apabila maskapai asuransi jiwa
menganggap diperlukan adanya dokumen tambahan, maka CNAF akan menginformasikan
kepada Debitur untuk
melengkapi permintaan dokumen tersebut, apabila Debitur tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa
akan dikembalikan dan pembiayaan tidak dapat dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa
pokok hutang Debitur apabila
tutup usia.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu
360 hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri
memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 miliar) dari
risiko Debitur tutup
usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .