
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) GIIAS 2025 DKI
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Mobil Baru (New Car) GIIAS
2025 DKI
A. Program Khusus Potential Brand
1.
Margin mulai dari 3.00% untuk tenor 1 tahun
2.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
3.
Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai
dengan 6 tahun
4.
Asuransi All Risk atau kombinasi
5.
Hanya berlaku untuk Merek dan Model Mobil
tertentu.
6.
Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
7.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
8.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF
Area Jabodetabek.
9.
Periode Program dari 24 Juli – 2 September 2025
B. Program Margin 0% Tenor Pendek
1.
Margin 0.00%
2.
DP Mulai dari 30% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
3.
Tenor Pembiayaan hanya 1 tahun
4.
Asuransi wajib All risk
5.
Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
6.
Hanya berlaku pembiayaan dengan skema Syariah
7.
Hanya berlaku untuk pengajuan dari melalui
cabang CNAF Area Jabodetabek
8.
Periode Program dari 24 Juli – 2 September 2025
C. Program Khusus Environmentally Friendly (EV)
1.
Margin mulai dari 0.00% untuk tenor 1 tahun
2.
DP Mulai dari 30% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
3.
Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai
dengan 6 tahun
4.
Asuransi wajib All risk
5.
Khusus untuk Mobil Listrik atau Hybrid
6.
Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
7.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
8.
Hanya berlaku untuk pengajuan dari melalui
cabang CNAF Area Jabodetabek.
9.
Periode Program dari 24 Juli – 2 September 2025
D. Program Regular
1.
Margin mulai dari 3.12% untuk tenor 1 tahun
2.
DP Mulai dari 10% (Sesuai dengan risk profile
nasabah)
3.
Tenor Pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai
dengan 6 tahun
4.
Asuransi All Risk atau kombinasi
5.
Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
6.
Pembiayaan dengan skema Syariah atau
Konvensional
7.
Berlaku untuk pengajuan dari melalui cabang CNAF
Area Jabodetabek.
8.
Periode Program dari 24 Juli – 2 September 2025
* Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa
mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan
Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka
biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan tidak
dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi
jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan
menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah
tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa
pokok hutang nasabah apabila tutup usia.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu
360 hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri
memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari
risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .