WhatsApp Image 2025-05-06 at 09.51.16-18072025023040.jpeg

Syarat dan Ketentuan Produk Reguler Kredit Pemilikan Mobil (KPM)

Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:

Syarat dan Ketentuan Produk Reguler Kredit Pemilikan Mobil (KPM)

Pembiayaan Mobil Baru (New Car)

  • Margin pembiayaan mulai dari 0.26% per bulan
  • DP Mulai dari 10%
  • Tenor hingga 6 tahun
  • Asuransi All Risk atau kombinasi
  • Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
  • Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang CNAF
  • Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**

Pembiayaan Mobil Baru EV (New Car EV)

  • Margin mulai dari 0% untuk tenor 1 tahun
  • DP Mulai dari 30%
  • Tenor hingga 6 tahun
  • Asuransi Wajib All Risk 
  • Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
  • Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang CNAF
  • Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**

Pembiayaan Mobil Bekas (Used Car)

  • Margin pembiayaan mulai dari 0.54% per bulan
  • DP Mulai dari 10%
  • Tenor hingga 6 tahun
  • Asuransi All Risk atau kombinasi atau TLO
  • Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
  • Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang CNAF
  • Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi kendaraan, garansi, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**

Untuk instant approval >> 1 jam approval setelah dokumen diterima secara lengkap.

Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.

Apabila keputusan maskapai asuransi jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.

Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai ketentuan polis.

Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima.

** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri . 

Sabtu, 02 Agustus 2025
Chat
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?
Pilih kontak:
Whatsapp
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini.
10:43 PM - Biasanya membalas dalam 24 jam
Kirim pesan WhatsApp
Hubungi Kami
Chat
Harap gunakan tombol "Telepon sekarang" di bawah atau hubungi +628041090909
Pindai Kode QR untuk langsung menelepon dari ponsel cerdas Anda. Call QR CNAF
10:43 PM
Telepon sekarang
Pesan email
Chat
Silakan masukkan pesan Anda di bawah ini atau kirim email ke info@cnaf.co.id
10:43 PM - Biasanya membalas dalam 24 jam