
Syarat dan Ketentuan Produk Reguler Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Produk Reguler Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Pembiayaan Mobil Baru (New Car)
- Margin pembiayaan mulai dari 0.26% per bulan
- DP Mulai dari 10%
- Tenor hingga 6 tahun
- Asuransi All Risk atau kombinasi
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
Pembiayaan Mobil Baru EV (New Car EV)
- Margin mulai dari 0% untuk tenor 1 tahun
- DP Mulai dari 30%
- Tenor hingga 6 tahun
- Asuransi Wajib All Risk
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
Pembiayaan Mobil Bekas (Used Car)
- Margin pembiayaan mulai dari 0.54% per bulan
- DP Mulai dari 10%
- Tenor hingga 6 tahun
- Asuransi All Risk atau kombinasi atau TLO
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, garansi, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
Untuk instant
approval >> 1 jam approval setelah dokumen diterima secara lengkap.
Akseptasi
pengajuan Asuransi Jiwa mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF,
apabila keputusan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan
ditolak, maka biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah
dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila
keputusan maskapai asuransi jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan
dokumen tambahan, CNAF akan menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan
dokumen, apabila nasabah tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan
dikembalikan dan pembiayaan tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa
memproteksi sisa pokok hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai
ketentuan polis.
Asuransi jiwa
berlaku masa tunggu 360 hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .