Syarat dan Ketentuan Program Mobil Listrik
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Program Mobil Listrik
Pembiayaan Mobil EV Baru (New Car EV) – Margin 0%
- Margin mulai dari 0.00% untuk tenor 1 tahun
- DP Mulai dari 30%
- Tenor hingga 6 tahun
- Asuransi Wajib All Risk
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Hanya berlaku untuk mobil listrik dan hybrid
- Berlaku untuk pengajuan dari referral BPR Lestari
- Khusus
untuk Nasabah BPR Lestari
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, asuransi jiwa*, asuransi kecelakaan diri** dan garansi ban.
Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa
mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan
Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka
biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi
jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan
menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah
tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok
hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai ketentuan polis.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360
hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi
nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah
tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .