
Syarat dan Ketentuan Refinancing KPM
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat dan Ketentuan Refinancing KPM
Periode 1 September - 31 Desember 2025
Pembiayaan Kembali (Refinancing)
- Margin pembiayaan mulai dari 9.31% Flat
- Tenor hingga 5 tahun
- Asuransi All Risk atau kombinasi atau TLO
- Pembiayaan dengan skema Syariah atau Konvensional
- Maksimum pencairan dana adalah 90% dari harga
kendaraan
- Nominal pencairan sudah termasuk pembayaran untuk
biaya admin, provisi dan asuransi
- Berlaku untuk pengajuan dari melalui semua cabang
CNAF
- Biaya asuransi sudah termasuk, asuransi
kendaraan, garansi, asuransi jiwa* dan asuransi kecelakaan diri**
Untuk instant approval >> 1 jam
approval setelah dokumen diterima secara lengkap.
Akseptasi pengajuan Asuransi Jiwa
mengikuti ketentuan Maskapai Asuransi Jiwa rekanan CNAF, apabila keputusan
Maskapai Asuransi Jiwa rekanan tidak menerima atau pengajuan ditolak, maka
biaya asuransi jiwa akan dilakukan pengembalian kepada nasabah dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Apabila keputusan maskapai asuransi
jiwa yaitu pengajuan asuransi jiwa diperlukan dokumen tambahan, CNAF akan
menginformasikan kepada nasabah untuk kelengkapan dokumen, apabila nasabah
tidak melengkapi maka biaya asuransi jiwa akan dikembalikan dan pembiayaan
tidak dicover asuransi jiwa.
Asuransi jiwa memproteksi sisa pokok
hutang nasabah apabila tutup usia sepanjang sesuai ketentuan polis.
Asuransi jiwa berlaku masa tunggu 360
hari sejak pengajuan diterima.
** Asuransi Kecelakaan diri memproteksi
nilai total DP (roundup per 100 juta, maksimal 1 milyar) dari risiko nasabah
tutup usia yang dikarenakan oleh adanya kecelakaan diri .