
Syarat & Ketentuan Pembiayaan Syariah Cicil Emas
Mulai Ajukan Pembiayaan Anda:
Syarat & Ketentuan Pembiayaan Syariah Cicil Emas
1.
Pembiayaan
emas merupakan pembiayaan yang diberikan untuk konsumen dalam rangka
kepemilikan emas yang diberikan melalui skema syariah menggunakan akad
murabahah yang telah disetujui oleh OJK dan DSN-MUI
2.
Nilai
uang muka mulai dari 10%
3.
Tenor
pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun).
4.
Total
Biaya Awal sudah termasuk untuk DP, Biaya Admin, Biaya Cetak Emas, dan Biaya
Asuransi Penjaminan Syariah.
5. Berlaku untuk Konsumen perorangan
baik konsumen fixed income/non-fixed
income.
6.
Berlaku
untuk pengajuan dari wilayah Jabodetabek.
7.
Promo
berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026