Job Description:
1. Melakukan investigasi dan penanganan awal terhadap kasus pelanggaran disiplin kerja, perselisihan karyawan, atau pelanggaran peraturan perusahaan, serta merekomendasikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, dan kode etik diterapkan secara konsisten di seluruh unit kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menjadi pihak yang memfasilitasi komunikasi antara manajemen dan karyawan dalam isu-isu ketenagakerjaan, memberikan konsultasi dan rekomendasi solusi yang konstruktif.
4. Menyusun dan mengelola dokumentasi kasus IR termasuk Berita Acara, Surat Peringatan, dan surat keputusan lainnya, serta membuat laporan IR secara berkala kepada atasan dan manajemen.
5. Melakukan analisis atas data kehadiran dan kedisiplinan karyawan untuk mendeteksi potensi pelanggaran dan menyusun langkah pencegahan.
6. Berperan aktif dalam mempersiapkan data, menjawab pertanyaan, dan mendampingi perusahaan dalam proses audit internal maupun eksternal terkait aspek hubungan industrial.
7. Berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja, atau pihak eksternal lain dalam rangka menyelesaikan perselisihan atau kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
8. Melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan terbaru dan kebijakan perusahaan kepada karyawan dan pimpinan unit kerja untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan
Requirements:
1. Pendidikan: Minimal S1 Hukum, Psikologi, atau Manajemen SDM
2. Minimal 1-2 tahun di bidang hubungan industrial atau ketenagakerjaan
3. Fraud Prevention and Violation Handling Skill
4. Manpower Regulation Knowledge
5. Industrial & Employee Relations